Pelatihan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD
Pengaturan Penyertaan modal oleh pemerintah daerah kepada BUMD diatur juga dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan BUMD dalam bentuk perseroan terbatas tidak boleh bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 dengan melihat maksud dari tujuan penyertaan modal pemerintah daerah yaitu untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonmi perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan Perusahaan Daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah sekaligus untuk menggali potensi daerah yang dimiliki guna dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai salah satu sumber dana pembangunan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut agar Perusahaan Daerah yang dimiliki dapat berkembang dan bersaing dalam perkembangan ekonomi nasional maupun global perlu diberikan modal, karena salah satu prinsip bahwa suatu perusahaan dikategorikan perusahaan yang sehat adalah mempunyai modal yang cukup untuk operasionalnya
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD
Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah harus berdasar pada ketentuan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara, dimana disenbutkan dalam Pasal 42 Ayat (5) bahwa Penyertaan Modal daerah kepada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta harus diatur dengan Peraturan Daerah,