Bimbingan Teknis Penguatan Implementasi SAKIP Pemerintah Daerah 2024
Penguatan SAKIP akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasiikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah
Melalui implementasi SAKIP, diharapkan instansi pemerintah dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja mereka, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. SAKIP juga membantu dalam pengambilan keputusan strategis dan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
LANDASAN HUKUM
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan dari bimbingan teknis Untuk Memberikan Pemahaman
- Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan hingga Evaluasi Kinerja
- Teknis Penyusunan Renstra
- Pengetahuan mengenai aplikasi SAKIP)
- Konsep SAKIP dan Implementasinya
- Regulasi Perpres No. 29 Tahun 2014
METODOLOGI
- Ceramah/Presentasi
- Diskusi/Solusi , Tanya/Jawab
- Studi Kasus
- Praktek
NARASUMBER/INFRASTRUKTUR
- Kementerian Dalam Negeri RI’
- KemenpanRB
Bimbingan Teknis Penguatan Implementasi SAKIP Pemerintah Daerah 2024