Pelatihan Renstra OPD
Pelatihan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, merupakan amanat Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa salah satu rencana perangkat daerah adalah renstra perangkat daerah.
Materi Pelatihan dan Bimtek Renstra OPD
B. Penyusunan Rancangan Awal Renstra Perangkat Daerah
C. Penyusunan Rancangan Renstra Perangkat Daerah
D. Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah
E. Perumusan Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah
F. Penetapan Renstra Perangkat Daerah
Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis ( RENSTRA ) Perangkat Daerah
Renstra perangkat daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan, dalam rangka menyusun Renstra Perangkat Daerah yang tepat tujuan, tepat sasaran, tepat program dan tepat kegiatan pembangunan, diperlukan indikator indikator hasil evaluasi pembangunan daerah baik evaluasi terhadap pembangunan daerah yang sudah dilaksanakan, sedang berjalan ataupun kebutuhan atas pembangunan daerah di masa yang akan datang.
Pelatihan Renstra OPD
Hubungi Kami
- www.pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470
- 081213720188
- info@pusdiklatpemda.com
Pelatihan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah