Pelatihan Optimalisasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Pemerintah
Pelatihan Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.
Materi Bimbingan Teknis
- Konsepsi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Konsepsi dan Alternatif Pengaturan Opsen PKB,PAB,BBNKB,PMBLB
- Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pengaturan Pajak Daerah Kabupaten/Kota
eformasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sangat diperlukan, karena selama 20 tahun pelaksanaan desentralisasi fiskal masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki. Undang-Undang HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah dan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah.
Pelatihan Optimalisasi Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Pemerintah
Pelatihan ini didesain agar peserta mampu menguraikan pengertian pajak daerah, fungsi pajak daerah, dan sistem pemungutan pajak daerah; menerapkan perencanaan pemungutan pajak daerah; menjelaskan administrasi pendaftaran dan pendataan wajib pajak/objek pajak daerah; melaksanakan penghitungan besaran pajak terutang masing-masing jenis pajak daerah; melaksanakan penghitungan besaran tarif layanan retribusi masing-masing jenis retribusi daerah; menguraikan tata cara penagihan pajak daerah; menerapkan project based learning terkait strategi peningkatan pendapatan dari retribusi daerah; serta menguraikan integritas dan anti korupsi dalam pengelolaan PDRD.