Bimtek Pengembangan dan Pengelolaan Website OPD/SKPD
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Kominfo No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika bagian keempat tentang portal dan web pasal 30 ayat 2 yang menyatakan bahwa Dinas melakukan pembinaan teknis terhadap portal dan situs web organisasi perangkat daerahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Pengelola Menentukan spesifikasi teknis yang mendukung pencapaian tujuan pembuatan situs web,
teramasuk spesifikasi persyaratan server, spesifikasi desain situs web secara keseluruhan, pemeliharaan,
dan persyaratan keamanan (security ). Melakukan tugas operasional situs, pemantauan
dan pemeliharaan standar-standar situs web dan pemutakhiran informasi situs web, serta memastikan situs web selalu dapat diakses.
Materi Pengembangan dan Pengelolaan Website OPD/SKPD
Untuk Informasi Bimbingan Teknis Silahkan Hubungi Kami :
0823 1250 6470 – 0812 1372 0188
www.pusdiklatpemda.com