Bimtek Tata Cara Perpajakan Pajak Daerah
Tata Cara Perpajakan Pajak Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada awal tahun merupakan sebuah upaya dalam mewujudkan reformasi struktural di bidang desentralisasi fiskal. Upaya perwujudan reformasi tersebut didasari dengan mengusung empat pilar utama. Salah satu pilar yang ingin diwujudkan adalah terkait upaya untuk memperkuat reformasi perpajakan melalui penyederhanaan jenis pajak daerah. Hal ini sebab dalam desentralisasi fiskal, daerah dituntut untuk lebih mandiri dalam menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komponen PAD sendiri terdiri dari beberapa jenis sumber penerimaan seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan sumber penerimaan lain-lain PAD yang sah.
Tata Cara Perpajakan Pajak Daerah
- Sesuai Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
- Terkait dengan Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan PDRD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD dapat dimuat dalam Perda PDRD serta ketentuan lebih lanjut terkait ketentuan dan tata cara pemungutan PDRD dapat diatur dalam Perkada.
NARASUMBER BIMBINGAN TEKNIS
- Analis Kebijakan Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri.
Untuk Informasi Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Tata Cara Perpajakan Pajak Daerah Bagi Pemerintah Daerah Khususnya Badan Pendapatan daerah
Hubungi Kami ;
0823 1250 6470 – 0812 1372 0188
www.pusdiklatpemda.com