Bimtek Penagihan Pajak Daerah
Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. (Sesuai PP 35/2023 pasal 1 Ayat 69)
Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak daerah yang dilaksanakan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
(Sesuai PP 35/2023 pasal 1 Ayat 70)
Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
(Sesuai PP 35/2023 pasal 1 Ayat 71)
Narasumber :
Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri.
Tim Perumus dan Pembahas UU 23/2014, UU 1/2022, PP 12/2019, dan PP 35/2023.
DASAR PENAGIHAN PAJAK
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
- Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT)
- Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)
- Surat Keputusan Pembetulan
- Surat Keputusan Keberatan
- Putusan Banding
Informasi Bimtek Penagihan Pajak daerah Hubungi
0823 1250 6470 – 081213720188
www.pusdiklatpemda.com