Pelatihan Penyusunan Dokumen RENSTRA
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun dan berdasarkan Pasal 123 ayat (2) menyatakan bahwa Penetapan Renstra Perangkat Daerah dengan Perkada, paling lambat 1 bulan setelah Perda tentang RPJMD ditetapkan.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di Sub bagian Perencanaan seluruh OPD di Kabupaten Paser dalam menyusun konsep rencana strategis OPD untuk periode 2022-2026.
Permasalahan dan Isu Strategis PD, Strategi dan Arah Kebijakan, Rencana Program, Kegiatan dan Anggaran dan khusus untuk hari terakhir dilakukan Praktek Penyusunan RENSTRA.
Pelatihan Penyusunan Dokumen RENSTRA
Materi Inti :
- – Sinergi Perencanaan Pusat dan Daerah
- – Sistematika dan Gamabaran Umum Perangkat Daerah/K/L
- – Pemetaan Masalah dan Isu Strategis
- – Perumusan Tujuan dan Sasaran
- – Strategi dan Arah Kebijakan
- – Perumusan Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, dan Indikator
- – Penentuan Target Kinerj
METODOLOGI
1. Ceramah/Presentasi
2. Diskusi/Solusi , Tanya/Jawab
3. Studi Kasus dalam menyelesaikan Permasalahan
4. Praktek dan Pendampingan
NARASUMBER/INFRASTRUKTUR
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli dari Pemerintah maupun yang berpengalaman dan professional baik secara konsep/teori maupun praktek.
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, merupakan amanat Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa salah satu rencana perangkat daerah adalah renstra perangkat daerah.
Renstra perangkat daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan, dalam rangka menyusun Renstra Perangkat Daerah yang tepat tujuan, tepat sasaran, tepat program dan tepat kegiatan pembangunan, diperlukan indikator indikator hasil evaluasi pembangunan daerah baik evaluasi terhadap pembangunan daerah yang sudah dilaksanakan, sedang berjalan ataupun kebutuhan atas pembangunan daerah di masa yang akan datang