Bimtek Penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, merupakan amanat Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa salah satu rencana perangkat daerah adalah renstra perangkat daerah.
Renstra perangkat daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan, dalam rangka menyusun Renstra Perangkat Daerah yang tepat tujuan, tepat sasaran, tepat program dan tepat kegiatan pembangunan, diperlukan indikator indikator hasil evaluasi pembangunan daerah baik evaluasi terhadap pembangunan daerah yang sudah dilaksanakan, sedang berjalan ataupun kebutuhan atas pembangunan daerah di masa yang akan datang.
Bimtek Penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah
Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Mengundang Bapak/Ibu Peserta Untuk Untuk melakukan Interaksi Secara Aktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (RENSTRA OPD)
Untuk informasi lebih lanjut hubungi kami :
Contact 0821 372 0188 – 0823 1250 6470 atau via e-mail Info@linkeupemda.com