Bimtek Perencanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah mencakup keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
Bimtek Perencanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Selain itu, dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD agar tercapai tata kepemerintahan yang baik, pemerintah daerah perlu melakukan pengelolaan keuangan daerah yang memenuhi tiga pilar utama good governance yaitu partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Maka dari itu diperlukan sebuah Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Terpadu agar terciptanya SDM keuangan yang unggul.
Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Mengundang Bapak/Ibu Peserta Untuk Untuk melakukan Interaksi Secara Aktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis Perencanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan PP No.12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi kami :
Contact 0821 372 0188 – 0823 1250 6470 atau via e-mail Info@linkeupemda.com