Materi Bimtek DPRD

Bimtek Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur / SOP kegiatan pada sekretariat DPRD

Bimtek Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur / SOP kegiatan pada sekretariat DPRD

Bimtek Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur / SOP kegiatan pada sekretariat DPRD

PENDAHULUAN :

sebelumnya menulis mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) secara umum. Dan kali ini kami mencoba menjelaskan mengenai Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah yang mana SOP ini digunakan oleh pemerintah dalam kerangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional.

Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah.

Selain PERMENPAN tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga telah menetapkan pedoman bagi Instasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota dalam menyusun SOP yang tertuang dalam PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Muatan kedua pedoman tersebut hampir sama saja yakni memberikan acuan dan langkah-langkah dalam penyusunan SOP bagi instansi pemerintah dan hanya terdapat sedikit perbedaan dalam ketentuan penulisan dan format pada dokumen saja, tanpa mempengaruhi alur pelaksaanaan tugas. Namun dalam tulisan ini dan

Kami Dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT-PEMDA ) bersama dukungan Bappenas – RI, Kementerian Dalam Negeri – RI, Kementerian Keuangan – RI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota, Sekretariat Daerah,Sek DPRD serta SKPD terkait untuk mengikuti BimbinganTeknis

Download Jadwal Bimtek Penyusunan Standart Operasional Prosedur/SOP DPRD http://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/

Tempat Kegiatan Bimtek Pusdiklat Pemda

Tempat Kegiatan Bimtek Pusdiklat Pemda

Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diklat , Bimtek  Diberitahukan Bahwa :

  1. Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 2 Hari 1 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  2. Biaya Kegiatan Non Penginapan Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  3. Seluruh Bentuk Pembiayaan / Pembayaran Untuk Kegiatan ini, hanya dilakukan pada saat Registrasi di Hotel tempat  Berlangsungkannya kegiatan ini,
  4. Narasumber (Tim Ahli: Kemen-keu,RI Kemendagri RI , LKPP, Praktisi,BPK , BPKP  Dosen Dll)
  5. Untuk konfirmasi kepesertaan, mohon untuk mengisi formulir terlampir dan mengirimkannya ke kantor Pusdiklat – Pemda melalui Fax : 021 – 3501999 atau via e-mail : Diklatpusdiklatpemda@gmail.com Web : pusdiklatpemda.com
  6. HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )Khusus Peserta Rombongan Minimal 5 Orang Mendapatkan Fasilitas Penjmeputan di bandara

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya Serta Keikursertaanya Kami Ucapakan Terimakasih

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *