BIMTEK PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, SISTEM MANAJEMEN ASET DAN MEKANISME PERTANGGUNGJAWABANNYA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 19 TAHUN 2016 DAN PP NO. 27 TAHUN 2014
PENDAHULUAN
Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sistem Manajemen Aset Dan Mekanisme Pertanggungjawabannya Berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2016 Dan Pp No. 27 Tahun 2014 Efektivitas dan efisiensi pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah merupakan hal yang tidak terhindarkan lagi. Kegiatan pengelolaan Barang dimaksudkan agar seluruh barang/aset yang dimiliki daerah dapat didayagunakan secara optimal untuk melayani kepentingan masyarakat. Di sejumlah tempat, masih banyak aset daerah yang menganggur dan tidak dimanfaatkan tetapi biaya pemeliharaannya tetap dikucurkan. Pada kasus lain, terdapat sejumlah aset yang tidak pernah diketahui siapa pemiliknya karena tidak adanya bukti administrasi dan hukum yang mendukung kepemilikan aset tersebut. Di tempat lain, masih terdapat kesimpangsiuran terhadap aset yang berasal dari daerah otonomi baru (pemekaran) dan hubungannya dengan daerah induk. Alhasil, pengelolaan aset menjadi hal yang krusial karena melibatkan berbagai kepentingan.
Kami Dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT-PEMDA ) bersama dukungan Bappenas – RI, Kementerian Dalam Negeri – RI, Kementerian Keuangan – RI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota, Sekretariat Daerah,Sek DPRD serta SKPD terkait untuk mengikuti BimbinganTeknis Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sistem Manajemen Aset Dan Mekanisme Pertanggungjawabannya Berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2016 Dan Pp No. 27 Tahun 2014 tersebut Adapun Jadwal Dan Tempat Pelaksanaan Silhakan Lihat Di Bawah Ini :
Download Jadwal Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sistem Manajemen Aset SOPD
http://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diklat , Bimtek Diberitahukan Bahwa :
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 2 Hari 1 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Kegiatan Non Penginapan Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Seluruh Bentuk Pembiayaan / Pembayaran Untuk Kegiatan ini, hanya dilakukan pada saat Registrasi di Hotel tempat Berlangsungkannya kegiatan ini,
- Narasumber (Tim Ahli: Kemen-keu,RI Kemendagri RI , LKPP, Praktisi,BPK , BPKP Dosen Dll)
- Untuk konfirmasi kepesertaan, mohon untuk mengisi formulir terlampir dan mengirimkannya ke kantor Pusdiklat – Pemda melalui Fax : 021 – 3501999 atau via e-mail : Diklatpusdiklatpemda@gmail.com Web : pusdiklatpemda.com
- HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )Khusus Peserta Rombongan Minimal 5 Orang Mendapatkan Fasilitas Penjmeputan di bandara
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya Serta Keikursertaanya Kami Ucapakan Terimakasih