Bimtek Analisis Jabatan, Disiplin dan Pemberhentian PNS Berdasarkan PP. No. 53/2010
PENDAHULUAN
Dalam Rangka Upaya Meningkatkan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Sebagai Salah Satu Unsur Aparatur Negara Yang Ada Kalanya Masih Belum Menunjukkan Kinerja Secara Optimal Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Umum Dan Pegawai Negeri Sipil Pada Khususnya Dengan Netral Dan Etika Yang Baik
Materi Bimtek Analisis Jabatan, Disiplin dan Pemberhentian PNS Berdasarkan PP. No. 53/2010
- Analisis Jabatan, Disiplin dan Pemberhentian Berdasarkan No. 53/2010
- Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja
- Penyusunan Formasi Berbasis Anjab
- Analisis Perhitungan Beban Kerja, Masalah Beban Kerja
- Manfaat Analisis Perhitungan Beban Kerja, Ukuran Beben Kerja
- SISTEM PENGGAJIAN PNS
- Sistem Skala Tunggal, Ganda dan Gabungan
- Langkah-langkah Evaluasi Jabatan
- Proses Perumusan Jabatan
-
- Latar Belakang, Pengertian Disiplin, Esensi
- Indikator Disiplin yang Rendah
- Pokok Perhatian Peraturan Disiplin PNS
- Pengertian Pelanggaran PNS
- Ruang Lingkup Peraturan Disiplin
Kami Dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT-PEMDA ) bersama dukungan Bappenas – RI, Kementerian Dalam Negeri – RI, Kementerian Keuangan – RI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota, Sekretariat Daerah,Sek DPRD serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimbingan Teknis Bimtek Analisis Jabatan, Disiplin dan Pemberhentian PNS Berdasarkan PP. No. 53/2010 tersebut Adapun Jadwal Dan Tempat Pelaksanaan Silhakan Lihat Di Bawah Ini :
Download Jadwal Bimtek Analisis Jabatan, Disiplin dan Pemberhentian PNS
http://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diklat , Bimtek Diberitahukan Bahwa :
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 2 Hari 1 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Kegiatan Non Penginapan Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Seluruh Bentuk Pembiayaan / Pembayaran Untuk Kegiatan ini, hanya dilakukan pada saat Registrasi di Hotel tempat Berlangsungkannya kegiatan ini,
- Narasumber (Tim Ahli: Kemen-keu,RI Kemendagri RI , LKPP, Praktisi,BPK , BPKP Dosen Dll)
- Untuk konfirmasi kepesertaan, mohon untuk mengisi formulir terlampir dan mengirimkannya ke kantor Pusdiklat – Pemda melalui Fax : 021 – 3501999 atau via e-mail : Diklatpusdiklatpemda@gmail.com Web : pusdiklatpemda.com
- HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )Khusus Peserta Rombongan Minimal 5 Orang Mendapatkan Fasilitas Penjmeputan di bandara
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya Serta Keikursertaanya Kami Ucapakan Terimakasih