Bimtek Teknis Penyusunan RBA Dan Laporan Keuangan BLUD Puskesmas
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
- (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan
- Cq. KTU, Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SOPD terkait.
Untuk meningkatkan pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sekaligus memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan pendapatan maupun pengeluarannya, pemerintah telah membuat aturan sejak 2007 tentang Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Namun hingga saat ini, belum semua Puskesmas khususnya yang berada di daerah – daerah terpencil sanggup menerapkan PPK-BLUD dengan benar. Padahal dengan PPK-BULD yang benar, Puskesmas memiliki peluang untuk menggunakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), sehingga dapat memudahkan Puskesmas dalam menyediakan obat-obatan, membayar biaya operasional dan sebagainya.
Materi Pembahasan Dalam Bimbingan Teknis Antara Lain :
- Tata Cara Penyusunan Dan Format Rencana Bisnis Dan Anggaran RBA
- Mekanisme Pengajuan dan Pengesahan RBA Pada Badan Layanan Umum Daerah BLUD
- Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2018
- Penyusunan Laporan Keuangan Sesuai Standar akuntansi Pemerintah PSAP
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Penyusunan RBA Dan Laporan Keuangan BLUD Dengan Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Dari Kementerian Dalam Negeri RI Dan BKN-RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :
Bimtek Teknis Penyusunan RBA Dan Laporan Keuangan BLUD Puskesmas
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
- Narasumber (Tim Ahli: Direktorat BUMD, BLUD DAN Barang Milik Daerah )