Bimtek Lainnya, Materi Bimtek Pemerintahan

Bimtek Diklat Camat Selaku Pembuat Akte Tanah PPAT

Bimtek Diklat Camat Selaku Pembuat Akte Tanah PPAT Dalam Pertanahan

Bimtek Diklat Camat Selaku Pembuat Akte Tanah PPAT Dalam Pertanahan

  1. Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
  2. Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
  3. Camat (Prov/Kab/Kota)

Dengan Hormat.

Camat dalam kedudukan sebagai PPATS adalah salah satu pejabat yang berwenang untuk membuat dan mengesahkan suatu perbuatan hukum jual beli dan atau pengalihan dan atau pendaftaran hak dengan menuangkannya ke dalam suatu akta otentik yaitu akta jual beli (AJB).

Jabatan PPAT yang diberikan kepada seseorang tidak dapat lahir begitu saja atau secara tiba-tiba, jabatan PPAT tersebut diberikan kepada seseorang dengan berpedoman pada kaidah normatif atau perangkat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar Peningkatan Pemahaman Camat Sebagai PPAT Maka Bimbingan Teknis Peningkatan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Daerah Camat Selaku Pembuat Akte Tanah  PPAT Dalam Pertanahan

Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Kewenangan Camat Sebagai PPAT Dengan Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Dari Kementerian Dalam Negeri RI Dan BKN-RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :

Bimtek Peningkatan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Daerah Camat Selaku Pembuat Akte Tanah  PPAT Dalam Pertanahan

Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)

Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :

  1. Narasumber (Tim Ahli: BPN, Kemendagri RI , LKPP, Praktisi,BPK , BPKP Bappenas RI  Dll)
  2. Untuk konfirmasi kepesertaan, mohon untuk mengisi formulir terlampir dan mengirimkannya ke kantor Pusdiklat – Pemda melalui Fax : 021 – 3501999 atau via e-mail : Diklatpusdiklatpemda@gmail.com Web : pusdiklatpemda.com
  3. Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )
author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *