Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD)/Aset Sesuai Permendagri 19 Tahun 2019
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Dasar Hukum Pengelolaan BMD/Asset :
- UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- PP 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/BMD dirubah PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD;
- PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
- Permendagri 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BMD dirubah dengan Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BMD;
- Permendagri 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
- Permendagri 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMD;
- Perda dan Perbup
Pengelolaan BMD meliputi:Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, Pengadaan, Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, Penggunaan, Penatausahaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Pemusnahan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian,Pembiayaan; dan Tuntutan ganti rugi. Baca Juga Bimtek Penyusutan Barang Milik Daerah BMD
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah BMD Dengan Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Direktorat BUMD, BLUD Dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :
Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD)/Aset Sesuai Permendagri 19 Tahun 2016
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber Direktorat BUMD, BLUD Dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
- Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )