Bimtek Diklat Adminstrasi Asset dan Inventaris Sesuai PP No.27/2014 Tentang Pengelolaan BMN/D
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kewenangan Pengelola Barang Milik Negara : Baca Juga Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD)/Aset
- Merumuskan kebijakan, mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN
- Meneliti, menyetujui rencana kebutuhan BMN
- Menetapkan status penguasaan dan penggunaan BMN
- Memberikan keputusan, pertimbangan, dan penerusan kepada DPR atau Presiden atas usul pemindahtanganan, penggunaan, atau pemanfaatan BMN sesuai batas kewenangannya
- Melakukan inventarisasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan atas pengelolaan BMN
Kewenangan Pengguna Barang BMN/BMD :
- Menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN
- Mengajukan rencana kebutuhan, penganggaran, dan pengadaan BMN untuk kementerian/lembaga yang dipimpinnya
- Melakukan penatausahaan atas penguasaan dan penggunaan BMN
- Menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak dimanfaatakan untuk penyelenggaraan tupoksi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya kepada Pengelola Barang
- Melakukan pengamanan dan pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan, pencatatan dan inventarisasi, serta pelaporan atas BMN yang ada dalam penguasaannya
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Adminstrasi Asset dan Inventaris Dengan Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Direktorat BUMD, BLUD Dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :Bimtek Diklat Adminstrasi Asset dan Inventaris Sesuai PP No.27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan BMN/D
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber Direktorat BUMD, BLUD Dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
- Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )