Bimtek Pokok Pokok Perubahan Dalam Penggunaan Dan Pemanfaatan Pengelolaan Aset Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Pedoman pencatatan dan pengelolaan aset daerah dalam era akrual basis dimulai dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dalam peraturan ini telah diatur perihal pencatatan aset secara rinci namun terkait dengan pengelolaan aset daerah masih diatur secara umum. Untuk mengakomodir segala permasalahan pemanfaatan aset daerah diterbitkanlah peraturan turunan yaitu Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Daerah (selanjutnya disebut Permendagri Nomor 19 Tahun 2016). Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sendiri merupakan peraturan pengganti dari Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (selanjutnya disebut Permendagri Nomor 17 Tahun 2007). Hal-hal yang menjadi pokok-pokok perubahan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, khususnya dalam penggunaan dan pemanfaatan aset daerah akan diulas dalam tulisan hukum ini. Baca Juga Bimtek Diklat Adminstrasi Asset dan Inventaris
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Pengelolaan Aset Daerah /BMD Dengan Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Direktorat BUMD, BLUD Dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :
Bimtek Pokok Pokok Perubahan Dalam Penggunaan Dan Pemanfaatan Pengelolaan Aset Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber Direktorat BUMD, BLUD Dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
- Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )