Bimtek Tahapan Dan Tatacara Penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA SKPD)
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Penyusunan rancangan Renja SKPD merupakan tahapan awal yang harus dilakukan sebelum disempurnakan menjadi dokumen Renja SKPD yang definitif. Dalam prosesnya, penyusunan rancangan Renja SKPD mengacu pada kerangka arahan yang dirumuskan dalam rancangan awal RKPD. Oleh karena itu penyusunan rancangan Renja SKPD dapat dikerjakan secara simultan/paralel dengan penyusunan rancangan awal RKPD, dengan fokus melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap kondisi eksisting SKPD, evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi kinerja terhadap pencapaian Renstra SKPD.
Penyusunan Renja SKPD yang dilakukan melalui dua tahapan yang merupakan suatu rangkaian proses yang berurutan, mencakup:
1. Tahap perumusan rancangan Renja SKPD; dan
2. Tahap penyajian rancangan Renja SKPD.
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Tahapan Dan Tatacara Penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA SKPD) Dengan Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Kementerian Dalam Negeri RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :
Bimtek Tahapan Dan Tatacara Penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA SKPD)
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber Kementerian Dalam Negeri RI
- Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )