Bimtek Tata Kelola Manajemen SDM Pengelola BUMDES
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Aparatur Desa Dan BUMDES
Bumdes Dalam rangka peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, pemerintah daerah memberikan bantuan sejumlah dana kepada masyarakat desa guna merangsang masyarakat untuk ikut serta aktif dalam melaksanakan pembangunan. Oleh
karena itu, desa memerlukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar desa nantinya
mampu meningkatkan pendapatan desa. Pendirian Badan Usaha Milik Desa memiliki
beberapa landasan hukum yang menjadi dasar dan acuan dalam segala aktivitasnya.
Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilandasi oleh Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72
tahun 2005 tentang Desa Pasal 78, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes) haruslah didasarkan atau disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di desa.
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Tata Kelola Manajemen SDM Pengelola BUMDES Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Kemendes PDTT Dan Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :
Bimtek Tata Kelola Manajemen SDM Pengelola BUMDES
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber Narasumber Ahli Kemendes PDTT Dan Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri RI
- Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )