Bimtek Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- RSUD / Puskesmas Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Kecamatan /Kelurahan Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah pada tanggal 21 November 2016 dan telah diundangkan pada tanggal 22 November 2016. Peraturan pemerintah tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak. Adapun materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut meliputi :
- Jenis-jenis pajak daerah dan pengaturan penetapan pajak dalam peraturan daerah;
- Pendaftaran wajib pajak dan masa pajak;
- Penetapan, pembayaran, pelaporan, dan ketetapan pajak;
- Penagihan dan penghapusan piutang pajak;
- Keberatan dan banding;
- Pembukuan dan Pemeriksaan;
- Penelitian surat setoran pajak daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
- Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Pajak yang dibayarkan dan dipungut pemerintah
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Kemenkeu RI – Kemendagri RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :
Bimtek Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )