Materi Bimtek Perpajakan

Bimtek Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Bimtek Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Bimtek Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

  1. Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
  2. Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
  3. RSUD / Puskesmas Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
  4. Kecamatan /Kelurahan Prov/Kab/Kota Se- Indonesia

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Pemungutan Pajak Daerah pada tanggal 21 November 2016 dan telah diundangkan pada tanggal 22 November 2016. Peraturan pemerintah tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Pemerintah tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak. Adapun materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut  meliputi :

  1. Jenis-jenis pajak daerah dan pengaturan penetapan pajak dalam peraturan daerah;
  2. Pendaftaran wajib pajak dan masa pajak;
  3. Penetapan, pembayaran, pelaporan, dan ketetapan pajak;
  4. Penagihan dan penghapusan piutang pajak;
  5. Keberatan dan banding;
  6. Pembukuan dan Pemeriksaan;
  7. Penelitian surat setoran pajak daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
  8. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  9. Pajak yang dibayarkan dan dipungut pemerintah

Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Kemenkeu RI – Kemendagri RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :

Bimtek Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)

Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :

  1. Narasumber
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *