Bimtek Sensus Barang Milik Daerah BMD Dan Penatausahaan BMD
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- RSUD / Puskesmas Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Kecamatan /Kelurahan Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Sensus barang daerah, di antaranya pada penatausahaan dan yang penting ada pada bab pelaporan. Penyusunan dan penyampaian laporan inventarisasi 5 (lima) tahunan (sensus) yang berada dalam penguasaan Pengguna menjadi tanggungjawab Pengguna dan dilaporkan kepada kepada Pengelola Barang. Proses pelaporan penyusunan hasil sensus dimulai dari masing-masing Buku Inventraris Pengguna yang secara serentak pada waktu tertentu di rekap ke dalam Buku Induk Inventaris oleh Pembantu Pengelola dan disampaikan kepada Pengelola
Definisi penatausahaan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang yang ada pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Maksud pembukuan adalah agar semua BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang tercatat dengan baik. Pengguna/kuasa pengguna barang wajib melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP). Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) daftar yang memuat data barang yang dimilki oleh masing-masing Pengguna/Kuasa Pengguna.
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Penatausahaan Dan Sensus BMD Barang Milik Daerah Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Direktorat BLUD, BMD , BUMN Kemendagri RI Dan Kemenkeu RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :
Bimtek Sensus Barang Milik Daerah BMD Dan Penatausahaan Barang Milik Daerah BMD
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Direktorat BLUD, BMD , BUMN Kemendagri RI
Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )