Bimtek Pembentukan Penerapan Pola PKK BLUD Bagi UPTD KPH Kesatuan Pengelola Hutan Menuju Kemajuan Dan Kemandirian
- KepadaYth,
- Kepala Dinas Kehutanan Seluruh Indonesia
- (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
- Kesatuan Pengelolaan hutan KPH- P/L Pemerintah Provinsi
- Kesatuan Pengelola Hutan KPH – P/L Pemkab/Kota
- UPTD Kesatuan Pengelolaan hutan KPHP/L PemKab/Kota
- Ditempat
Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK BLUD ) Pada UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH P/L) Menuju Kemajuan Dan Kemandirian sELANJUTNYA Paket legal yang menaungi PPK-BLUD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007. Dengan peraturan tersebut KPHP/L dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPKBLUD). PPK-BLUD memberikan fleksibilitas tertentu kepada SKPD/UPTD untuk mengelola pendapatan yang berasal dari penyediaan barang/jasa kepada publik. Dengan pemberian status BLUD kepada satuan kerja di Pemerintah diharapkan memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pilihan pengelolaan kawasan hutan oleh KPH yang mandiri adalah menjadikan KPH sebagai suatu Institusi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Daerah) atau PPK-BLUD, dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Berdasarkan pengalaman praktis dalam implementasi PPK-BLUD di lapangan sedikit banyak akan menimbulkan keraguan dan kebingungan bagi para pelaksana ketika harus memenuhi persyaratan administrasi dan perumusan dokumen terkait substansi bisnis maupun keuangan.
Untuk Itu Kami Dari Pusat Pendidikan dan pelatihan Pusdiklatpemda Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Ditjen Polpum Dengan No.Keterangan Terdaftar SKT No.01-00-00 / 097/ D.IV / X / 2016 Mengundang Agar dapat Hadir Atau Mengirim Pegawaianya Sebagai Peserta dalam Bimtek Persiapan Pembentukan Dan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK BLUD ) Pada UPTD Kesatuan Pengelola Hutan ( KPH ) Bersama Narasumber Ahli Direktorat BLUD Kemendagri Ri , Direktoran Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Yang Akan Dilakasanakan Pada Hari Dan Tanggal:
- Kontak Person Panitia Bimbingan Teknis Nasional : HP Amrullah 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470
- Kuota Peserta Terbatas Maksimal 40 Orang dalam 1 kelas
- Pembayaran Kontribusi Peserta dapat di bayarkan Di tempat Saat Registrasi Atau Melalui Rekening AN. LINKPEMDA No. Rek 042401 000925 30 7 BANK BRI Cabang Bekasi Harapan Indah