Bimtek Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis (UPT) dari Dinas Kesehatan Kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian wilayah kecamatan. 1. Sarana pelayanan kesehatan (perorangan dan masyarakat) strata pertama. 2. Unit pelaksana teknis menyelenggarakan pembangunan kesehatan kabupaten/kota
Standar Pelayanan Minimal adalah suatu standar dengan batas-batas tertentu untuk mengukur kinerja penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat yang mencakup jenis pelayanan, indikator dan nilai (benchmark). • Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Standar Pelayanan Minimal SPM Bertujuan Untuk menyamakan pemahaman tentang definisi operasional, indikator kinerja, ukuran atau satuan rujukan, target nasional tahunan, cara perhitungan, rumus, pembilangan, penyebut, standar, satuan pencapaian kinerja, dan sumber data
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Standar Pelayanan Prima SPM Di Puskesmas Dengan Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum Manyelenggarakan Bimtek Puskesmas Dengan Tema : Bimtek Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
NARASUMBER |
|
Materi – Materi Pembahasan Bimtek SPM Di Puskesmas:
- Dasar Hukum Standar Pelayanan Minimal Di Puskesmas
- Kewajiban Dan Hak Puskesmas
- Fungsi Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
- Tujuan Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
- Prinsip Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
- Devinisi Operasional Standar Pelayanan Minimal BLU
- Jenis – Jenis Pelayanan dan Indikatornya
- Sesi Tanya Jawab dan Penyusunan SPM Di Puskesmas
Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )