Bimtek Penyusunan Dan Pelaksanaan Dokumen Kontrak Konstruksi Untuk SKPD
Dokumen adalah segala sesuatu yang tertulis/ cetakan / naskah yang disimpan yang dapat
digunakan sebagai bukti atau keterangan.
Elemen yang paling penting dalam suatu proses kerjasama antara berbagai pihak untuk mewujudkan suatu tujuan tertentu yang telah disepakati bersama adalah kontrak. Dalam proyek konstruksi, kontrak merupakan dokumen yang harus dipatuhi dan dilaksanakan bersama antara pihak yang telah sepakat untuk saling terikat. Tahap awal yang harus dipahami lebih dahulu adalah dasar-dasar pengertian kontrak serta konsep kontrak kostruksi.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan industri jasa konstruksi ( UU No. 18/1999, PP No. 28/2000, PP No. 29/2000, dan PP No. 30/2000 ) maka mulai saat berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut, penyusunan kontrak konstruksi kita harus menggunakannya sebagai acuan/rujukan yang baku.
Dokumen kontrak untuk pekerjaan konstruksi terdiri atas:
|
|
Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum Manyelenggarakan Bimtek Kontrak Kontruksi Dengan Tema :
Bimtek Penyusunan Dan Pelaksanaan Dokumen Kontrak Konstruksi Untuk SKPD
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
NARASUMBER |
|
Surat Perjanjian, Surat Penunjukan Dan Surat Penawaran Surat Perjanjian, Surat Penunjukan Dan Surat Penawaran
Surat Perjanjian Kontrak Kerangka surat perjanjian terdiri dari:
a. Pembukaan (Komparisi), meliputi:
1) Judul kontrak;
2) Nomor kontrak;
3) Tanggal kontrak;
4) Kalimat pembuka;
5) Para pihak dalam kontrak;
6) Penandatanganan kontrak.
Isi, meliputi:
- Pernyataan bahwa para pihak sepakat untuk mengadakan kontrak;
- Pernyataan bahwa para pihak menyetujui besarnya harga kontrak;
- Pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam kontrak;
- Pernyataan bahwa kontrak meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan kontrak;
- Pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak, yang dipakai dokumen urutannya lebih dulu;
- Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing;
- Pernyataan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan tersebut;
- Pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakunya kontrak.