Bimtek Perpajakan Bagi Bendahara Puskesmas dan Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 menjadi babak baru pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi bendahara dan instansi pemerintah. Peraturan tersebut mengatur Sejumlah perubahan ketentuan terkait pemungutan dan/atau pemotongan Pajak bagi instansi pemerintah dan mulai berlaku tahun 2020. Hal ini tentunya memberikan dampak yang signifikan terhadap kewajiban perpajakan pemerintah.
Dalam rangka mempersiapkan instansi pemerintah untuk mengimplementasikan PMK-231/PMK.03/2019, dan memberikan gambaran terkait perubahan mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan bagi intansi pemerintah, kami dari lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Terdaftar Di Ditjen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Bidang Perpajakan mengundang bapak/ibu untuk berpartisipasi Atau Bekerjasama Dalam Bimtek Perpajakan Dengan Tema :
Bimtek Kewajiban Perpajakan Bagi Bendahara Puskesmas Dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
Kami Kami Berharap Saudara Bisa Untuk Hadir Atau Bekerjasama Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Materi Pembahasan Bimtek Perpajakan Bendahara :
- Aturan perpajakan bagi Bendahara Puskesmas dan Dinas Kesehatan
- Pemahaman kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Aturan perpajakan, kewajiban bendaharawan, tata cara pemotongan, serta pemungutan, dan pelaporan pajak bagi bendaharawan pemerintah
- Sosialisasi PMK-231/PMK.03/2019 Mulai Berlaku Tahun 2020
- Di lengkapi Pelaporan Keuangan dan Aset
- Tata cara Pemungutan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh instansi pemerintah dan SOPD atas Belanja Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan peraturan terbaru tahun 2020
- Perubahan Mekanisme Pendaftaran NPWP dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP bagi Instansi Pemerintah
- Aspek praktis pengisian aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21 dan mekanisme impor data pemotongan PPh Pasal 21 sesuai aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21
- Perubahan Mekanisme Pendaftaran Dan Penghapusan Npwp, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoranm Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah Sesuai Dengan PMK-231/PMK.03/2019 Mulai Berlaku Tahun 2020
Narasumber |
|