Bimtek Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 menjadi babak baru pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi bendahara dan instansi pemerintah. Peraturan tersebut mengatur Sejumlah perubahan ketentuan terkait pemungutan dan/atau pemotongan Pajak bagi instansi pemerintah dan mulai berlaku tahun 2020. Hal ini tentunya memberikan dampak yang signifikan terhadap kewajiban perpajakan pemerintah. Di antara perubahan yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah perubahan kewajiban pendaftaran dan penghapusan bagi instansi pemerintah, perubahan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja yang dllakukan oleh bendahara/instansi pemerintah, perubahan kewajiban penyetoran dan pelaporan PPh dan PPN bagi intansi pemerintah.
Dalam rangka mempersiapkan instansi pemerintah untuk mengimplementasikan PMK-231/PMK.03/2019, dan memberikan gambaran terkait perubahan mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan bagi intansi pemerintah, kami dari lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Terdaftar Di Ditjen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Bidang Perpajakan mengundang bapak/ibu untuk berpartisipasi Atau Bekerjasama Dalam Bimte Perpajakan dengan Tema:
Tema ” Bimtek Perubahan Mekanisme Pendaftaran Dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah Sesuai Dengan PMK-231/PMK.03/2019 Mulai Berlaku Tahun 2020″ |
Hotel Kyriad Haka MakassarJl. H.I.A. Saleh Dg. Tompo No.2, Losari, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, |
Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP:082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
|
Materi Bimtek Perpajakan Bendahara Berdasarkan PMK-231/PMK.03/2019 Mulai Berlaku Tahun 2020,
|
|
Narasumber |
|
Kontak Person Panitia Bimbingan Teknis Nasional : HP Andi 081213720188 Email : diklatlinkeupemda@gmail.com Website : www.linkeupemda.com