Materi Bimtek DPRD

Bimtek DPRD Dalam Implementasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Rangka Mewujudkan “good governance”

Bimtek DPRD Dalam Implementasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Rangka Mewujudkan “good governance”

Bimtek DPRD Dalam Implementasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Rangka Mewujudkan “good governance”

Peran dan Fungsi DPRD Peran dan Fungsi DPRD Penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara tidak hanya terdapat di pusat pemerintahan saja. Pemerintahan pusat memberikan wewenangnya kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri, dan di Indonesia yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Good Governace Secara analogi, governance dalam konteks organisasi secara umum, baik berupa organisasi perusahaan maupun organisasi publik atau sosial lainnya, maka dapat diartikan pula sebagai suatu sistem dan struktur yang baik dan benar yang menciptakan kejelasan mekanisme hubungan organisasi baik secara internal maupun eksternal. Good
governance terwujud dalam implementasi dan penegakan (enforcement) dari sistem dan
struktur yang telah tersusun dengan baik. Implementasi dan penegakan tersebut bertumpu
pada, umumnya, lima prinsip yang universal yaitu: responsibility, accountability,
fairness, independency, dan transparency.

Untuk kami dari lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Terdaftar Di Ditjen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016   Bersama Narasumber Ahli Bidang Perpajakan mengundang bapak/ibu untuk berpartisipasi Atau Bekerjasama Dalam Bimtek Sekretariat DPRD Dan Anggota DPRD Dengan Tema :

Bimtek DPRD Dalam Implementasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Rangka Mewujudkan “good governance”

Kami Kami Berharap Saudara Bisa Untuk Hadir Atau Bekerjasama Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)

Dalam menjalankan perannya sebagai wakil rakyat, DPRD melakukan tiga fungsi
utama, yaitu:
· Fungsi legislasi;
· Fungsi penganggaran; dan
· Fungsi pengawasan.

Ketiga fungsi tersebut harus dijalankan dengan baik/tepat/pantas, sebagaimana diinspirasikan dari analogi seaworthy pada kapal Titanic sebelumnya. Penerapan dan penegakan tersebut bertumpu pada asas fiduciary duty: yaitu bahwa pengangkatan setiap anggota DPR/DPRD didasarkan pada asas kepercayaan (dari rakyat) bahwa setiap anggota yang diangkat akan menjalankan fungsi dan perannya dengan menjunjung tinggi duties sbb:

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *