Sinegritas Dan Regulasi Perencanaan Dan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRw ) Serta Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA ) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh pemerintah daerah kabupaten dan para pemangku kepentingan lainnya. Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah kabupaten yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah kabupaten serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten.
Untuk Itu Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah RI Bersama Nara Sumber : Tenaga Ahli Kementerian PU RI / BAPPENAS -RI Mengharapkan Keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah,Sekretariat DPRD serta OPD terkait untuk mengikuti Bimbingan Teknis .
Sinegritas Dan Regulasi Perencanaan Dan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRw ) Serta Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA ) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah
Materi Bimtek Rencana Tata Ruang Wilayah RTRw
|
|
Penggunaan SPM Penataan Ruang untuk Penyusunan Program |
Materi Lanjutan Dan Sesi Tanya |
Nara Sumber : Tenaga Ahli Kementerian PU RI / BAPPENAS -RI
Untuk Informasi Dan Kerjasama Dalam Bentuk Pelatihan, Diklat, Workshop Atau Inhous Training Bimtek RTRw Rencana Tata Ruang Wilayah Silahkan Hubungi Kota 081213720188 – 082312506470 – 082312506467 Atau Hubungi Kontak Yang Tersedia www.pusdiklatpemda.com