Bimbingan Teknis Unit Layanan Pengadaan (ULP) Berdasarkan PERPRES NO. 16 Tahun 2018
Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Sebagai Pengganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Dan Seluruh Perubahannya Boleh Jadi Adalah Era Baru Sebagai Lanjutan Dari Reformasi Sistem Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Di Indonesia.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Setelah Mengalami 7 Kali Perubahan, Pada Tahun 2010 Digantikan Dengan Perpres 54 Tahun 2010. Tepatnya Setelah 7 Tahun Lahirlah Penggantinya. Perpres 54 Tahun 2010 Kemudian Setelah Berubah 4 Kali, Atau Tepatnya 8 Tahun Kemudian, Digantikan Dengan Perpres 16 Tahun 2018. Baca Juga Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan mekanisme Swakelola
Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Ditjen POLPUM Kementerian Dalam Negeri RI Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ( LKPP ) Dan Ahli Pengadaan Bermaksud Mengundang Saudara Atau Menungaskan Pegawai nya Untuk Hadir Dalam Bimtek Unit Layanan Pengadaan ULP Berdasarkan PERPRES 16 Tahun 2018 Tersebut
Point Materi Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa :
- Pokok-Pokok Perubahan Struktur Perpres No.16 Tahun 2018
- Pengaturan Baru
- Perubahan Istilah dan Definisi
- Definisi Pengadaan Barang/jasa
- Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
- Swakelola
- Pemilihan Penyedia
- Penutup Materi Pembahasan Hari Kedua Dan Pembagian Sertifikat
Informasi Bimbingan Teknis :
Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung. Biaya Non Pennginapan Sebesar Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah Kontak Person Panitia Bimbingan Teknis Nasional : HP Amrullah 0812 1372 0188 / 0823 1250 6470