Peraturan Perundangan, Bimtek keuangan

Permendagri 77 Tahun 2020 TTG Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri 77 Tahun 2020 TTG Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri 77 Tahun 2020 TTG Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;

Dalam Peraturan Menteri Permendagri 77 Tahun 2020  yang dimaksud dengan: 

  1. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhankegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran,pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
  2. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

[embeddoc url=”https://www.pusdiklatpemda.com/wp-content/uploads/2021/02/Permendagri_77_2020_Pedoman-Teknis-Pengelolaan-Keuangan-Daerah.pdf”]

Permendagri 77 Tahun 2020 TTG Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri 77 Tahun 2020 TTG Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470 Email Info@pusdiklatpemda.com Website www.pusdiklatpemda.com 

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *