Permendagri 77 Tahun 2020 TTG Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan Menteri Permendagri 77 Tahun 2020 yang dimaksud dengan:
- Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhankegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran,pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
- Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
[embeddoc url=”https://www.pusdiklatpemda.com/wp-content/uploads/2021/02/Permendagri_77_2020_Pedoman-Teknis-Pengelolaan-Keuangan-Daerah.pdf”]