Bimtek Aparatur Desa dan BUMDES, Pelatihan Rumah Sakit-RSUD

BIMTEK BADAN USAHA MILIK DESA PP Nomor 11 Tahun 2021

BIMTEK BADAN USAHA MILIK DESA PP Nomor 11 Tahun 2021

BIMTEK BADAN USAHA MILIK DESA PP Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Desa BUMDES

PP Nomor 11 Tahun 2021 Badan Usaha Milik Desa Bumdes yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa Baca Juga Bimtek Pengelolaan dan Manajemen BUMDES PP 11 Tahun 2021

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.Pada saat Peraturan Pemerintah iai mulai berlaku, semua peraturan pciaksanaan yang mengatrrr mengenai BUM Desay’B(IM Desa bersama dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang ticlak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Bimtek Pelatihan pengelolaan dan pengembangan BUMDes PP 11 Tahun 2021

Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Ahli Kemendes PDTT & Kemendagri RI Mengundang Bapak/Ibu dapat Hadir Atau Mengirim Pegawaianya Sebagai Peserta  BIMTEK BADAN USAHA MILIK DESA PP Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Desa Tanggal Yang Akan Dilakasanakan Pada Hari Dan Tanggal : Download Jadwal dan formulir  Bimtek Bumdes PP 11 Tahun 2021  https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/

BIMTEK BADAN USAHA MILIK DESA PP Nomor 11 Tahun 2021

INFORMASI DAN PENDAFTARAN :

  • Surat Udangan Dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
  • Surat Dapat Di fax/ Emai / Wahatshaap;
  • Bagi Peserta Rombongan Sebanyak 8 Orang dapat menetukan / Menyesuaikan Materi bimtek tanggal dan lokasi/Tempat pelaksaan kegiatan;
  • Pendaftaran selambat-lambatnya 3 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
  • Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
  • Telpon kantor : ( 021 )3501999 fax ( 021 )3501999
  • Handphone / wahtshap : 081213720188 – 082312506470 – 082312506467
  • Website & Email : www.Pusdiklatpemda.com / info@pusdiklatpemda

Kontribusi Dan Fasilitas Pelatihan :BIMTEK BADAN USAHA MILIK DESA PP Nomor 11 Tahun 2021

  • Kontribusi Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) @ Bagi Peserta Menginap
  • Kontribusi Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) @ Bagi Peserta Tidak Menginap
  • Peserta Dapat Mengadakan Studi Banding/Kunjungan BUMDES Percontohan
  • Menginap 3 Malam Twin Share ( Bagi Peserta Menginap )
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
  • Mendapat Sertifikat Bimtek LINKEUPEMDA
  • City Tour , Studi Banding, Bancmarking Sesuai Dengan Tempat Pelaksaan Bimtek
  • Bekesempatan Tour Ke Malaysia Dan Singapore ( khusus kegiatan di batam )

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Bumdes Ini  ini sebagai landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama. Untuk itu dalam Peraturan Pemerintah ini diatur secara rinci perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, pengawas, wewenang dan tugas masing-masing perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama, tata kerja dan tata hubungan antar perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama, serta ketentuan untuk memastikan perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional, efisien dan efektif, serta akuntabel. Baca Juga Bimtek Peningkatan Kapasitas Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus BUMDes PP 11 Tahun 2021

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *