Materi Bimtek Kepegawaian ASN/PNS

Bimtek Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil PNS

Bimtek Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil PNS Instansi Pemerintah

Bimtek Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil PNS Instansi Pemerintah

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS, Jenis pemberhentian terdiri atas: pemberhentian atas permintaan sendiri; pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun; pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani; pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang; pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan; pemberhentian karena pelanggaran disiplin; pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.

Bimtek Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil PNS Instansi Pemerintah di adakan oleh Pusdiklatpemda lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan daerah Bersama Narasumber Tenaga Ahli Dari Badan Kepegawaian Negara BKN, Adapun Info Bimtek Silahkan Hubungi 081213720188 atau Klik Jadwal dan formulir https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/ Atau Hubungi 081213720188

Bimtek Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil PNS Instansi Pemerintah

Bimtek Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil PNS Instansi Pemerintah

Materi Bimtek Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil PNS
  1. Peraturan Pemberhentian dan Pensiun Pegawai PNS
  2. Skema Pemberhentian dan Pensiun PNS
  3. Konsep Dasar Pemberhentian PNS
  4. Prosedur Pemberhentian PNS
  5. Konsep Dasar Pensiun PNS
  6. Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun
  7. Pelaporan dan Dokumentasi Pelaksanaan Pemberhentian dan Pensiun PNS
  8. Pengawasan Pelaksanaan Prosedur Pemberhentian dan Pensiun PNS
  9. Penyelesaian Masalah dalam Pelaksanaan Prosedur Pemberhentian dan Pensiun PNS
INFORMASI DAN PENDAFTARAN BIMTEK ( BIMBINGAN TEKNIS )
  • Pelaksanaan 2 Hari ( Cekin dan Cekout 1 Hari Sebelum dan Sesudah Kegiatan )
  • Surat Udangan Dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
  • Surat Dapat Di fax/ Emai / Wahatshaap;
  • Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
  • Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
  • Telpon kantor : ( 021 )3501999 fax ( 021 )3501999
  • Handphone / wahtshap : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470 Amirullah
author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *