Bimtek Akreditasi Puskesmas Dan Pelayanan Kesehatan
Permenkes No. 46 tahun 2015 mengamanatkan bahwa Puskesmas wajib terakreditasi setiap 3 (tiga) tahun. Monitoring dan penilaian kinerja Puskesmas, merupakan persyaratan yang diminta oleh standar akreditasi tersebut. Penilaian kinerja dilakukan baik untuk upaya kesehatan perseorangan (UKP), upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan administrasi manajemen.
Agar Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya dapat memenuhi standar akreditasi dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dari Unsur Dinas Kesehatan dan Puskesmas lainnya dapat membangun sistem pelayanan yang didukung oleh tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang mutu, aman, dan terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan.
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Mengundang Unsur Dinas Kesehatan, Tim Akrditasi Puskesmas, Kepala Puskesmas SDM Puskesmas Agar dapat Hadir Atau Mengirim Pegawaianya Sebagai Peserta Bimbingan Teknis “ AKREDITASI PUSKESMAS DAN PELAYANAN KESEHATAN” Yang Akan Dilakasanakan Pada Hari Dan Tanggal :https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/
Materi Bimtek Akreditasi Puskesmas
- Kebijakan Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Lainnya
- Konsep Mutu dan Kebijakan Akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Lainnya
- Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas
- Menyusun Dokumen Akreditasi
- Self Assessment Akreditasi Puskesmas
- Proses Akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Lainnya
Informasi Bimbingan Teknis :
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Non Penginapan Sebesar Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Biaya dapat di transfer melalui BANK BRI 042401000925 30 7 An.LINKPEMDA
- Kegiatan Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19
- Kontak Person Panitia Nasional : 081213720188 – 082312506470