Bimtek Barang Milik Daerah BMD-Permendagri No 47 Tahun 2021
Bimtek Barang Milik daerah BMD-Permendagri No 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah Dalam Hal Ini Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD), yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh di biaya APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Pengelola BMD yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan BMD. Pejabat Tata Usaha Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi mengelola BMD sebagai pejabat pengelola keuangan daerah. Pengguna Barang adalah pejabat yang berwenang menggunakan BMD. Kuasa Pengguna BMD yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah pimpinan unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMD yang berada di bawah penguasaannya dengan sebaik-baiknya
Informasi Bimtek tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah
Semua barang yang dikeluarkan atau diperoleh atas beban APBD dan semua barang yang berasal dari perolehan lain yang sah meliputi: barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau sejenisnya, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak, barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang yang diperoleh kembali dari divestasi penyertaan modal Pemerintah Daerah, Obyek Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD diklasifikasikan menjadi: Aktiva Lancar berupa persediaan, Aktiva Tetap, meliputi: tanah, peralatan dan mesin, gedung dan gedung, jalan, irigasi, dan jaringan. Aset Tetap Lainnya dan aset dalam penyelesaian. Aset lainnya, termasuk kemitraan dengan pihak ketiga: Aset tidak berwujud dan Aset lainnya
Jadwal Bimtek tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah Hubungi 081213720188 – 082312506470