Bimtek Barang Milik Daerah BMD, Materi Bimtek Aset Daerah BMD

Bimtek Barang Milik daerah BMD-Permendagri No 47 Tahun 2021

Bimtek Barang Milik daerah BMD-Permendagri No 47 Tahun 2021

Bimtek Barang Milik Daerah BMD-Permendagri No 47 Tahun 2021

Bimtek Barang Milik daerah BMD-Permendagri No 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah Dalam Hal Ini Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD), yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh di biaya APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Pengelola BMD yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan BMD. Pejabat Tata Usaha Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi mengelola BMD sebagai pejabat pengelola keuangan daerah. Pengguna Barang adalah pejabat yang berwenang menggunakan BMD. Kuasa Pengguna BMD yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah pimpinan unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMD yang berada di bawah penguasaannya dengan sebaik-baiknya

Informasi Bimtek  tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah

Semua barang yang dikeluarkan atau diperoleh atas beban APBD dan semua barang yang berasal dari perolehan lain yang sah meliputi: barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau sejenisnya, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak, barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang yang diperoleh kembali dari divestasi penyertaan modal Pemerintah Daerah, Obyek Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD diklasifikasikan menjadi: Aktiva Lancar berupa persediaan, Aktiva Tetap, meliputi: tanah, peralatan dan mesin, gedung dan gedung, jalan, irigasi, dan jaringan. Aset Tetap Lainnya dan aset dalam penyelesaian. Aset lainnya, termasuk kemitraan dengan pihak ketiga: Aset tidak berwujud dan Aset lainnya

Jadwal Bimtek  tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah Hubungi 081213720188 – 082312506470

 

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *