Bimtek Bagi Tenaga Teknis Kefarmasian Puskesmas/RSUD
Pelayanan kefarmasian yang diselenggarakan oleh semua fasilitas pelayanan kefarmasian haruslah mampu menjamin ketersediaan obat yang aman, bermutu dan berkhasiat dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.kegiatan pelayanan kefarmasian dilaksanakan oleh tenaga kefarmasian yakni Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) sesuai kewenangan masing-masing yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Keberadaan TTK yang bersinergi dengan apoteker sangat penting dalam mendukung keberhasilan pelayanan kefarmasian yang bermutu kepada masyarakat.
Untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian dalam pelaksanaan asuhan kefarmasian kepada masyarakat Maka Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Bimtek Bagi Tenaga Teknis Kefarmasian Puskesmas/RSUD Prov/Kabupaten/Kota
Informasi Bimtek Tenaga Teknis Kefarmasian :
- Biaya Kontribusi dengan penginapan Hotel sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya non penginapan sebesar 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),
- Fasilitas peserta :
- Penginapan/akomodasi hotel selama 2 malam (Paket dengan penginapan),
- Pelatihan selama 2 hari,
- Sertifikat, Materi/Modul, Seminar kit, Tas, dan
- Konsumsi/Coffee break selama kegiatan.
- Kegiatan tatap muka dilaksanakan sesuai protokol kesehatan Covid-19, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan/ memakai handsanitizer,
- Konfirmasi dapat menghubungi Contact Person di No. 082312506470-081213720188
- www.Pusdiklatpemda.com / info@pusdiklatpemda.com
TTK membantu atau melaksanakan tahapan kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan terutama jika sebagai penanggungjawab di toko obat, penerimaan sampai dengan sediaan farmasi tersebut sampai ke tangan pasien. Setiap tahap tersebut sangat penting dalam proses penjaminan mutu sediaan farmasi yang berkualitas ke masyarakat. Peran TTK dalam menurunkan atau mencegah terjadinya medication eror yang merugikan pasien akibat penanganan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan (human error) Baca Juga Bimbingan Teknis – Bimtek Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas