Materi Bimtek Pemerintahan, Bimtek Lainnya, Bimtek OSS Dan Perizinan

Bimtek Peran Fungsi Dinas Penanaman Modal DPMPTSP

Bimtek Peran Fungsi Dinas Penanaman Modal DPMPTSP-Permendagri 25 Tahun 2021

Bimtek Peran Fungsi Dinas Penanaman Modal DPMPTSP-Permendagri 25 Tahun 2021

  1. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah provinsi dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi dan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten/kota;
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.
  3. DPMPTSP mempunyai tugas membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  4. Bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang DPMPTSP masih merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya karena intensitas perizinan berusaha, investasi, pendapatan asli daerah rendah, dan keterbatasan sumber daya aparatur, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2021 TENTANG DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Informasi Bimbingan Teknis DPMPTSP :

  1. Biaya Kontribusi dengan penginapan Hotel sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  2. Biaya non penginapan sebesar 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),
  3. Fasilitas peserta :
  • Penginapan/akomodasi hotel selama 4 Hari 3 malam (Paket dengan penginapan),
  • Pelatihan selama 2 hari,
  • Sertifikat, Materi/Modul, Seminar kit, Tas, dan
  • Konsumsi/Coffee break selama kegiatan.
  • Kegiatan tatap muka dilaksanakan sesuai protokol kesehatan Covid-19, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan/ memakai handsanitizer,
  • Konfirmasi dapat menghubungi Contact Person di No. 082312506470-081213720188
  • www.Pusdiklatpemda.com / info@pusdiklatpemda.com

 

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *