Bimtek Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) BLUD
Standar pelayanan minimal merupakan salah satu syarat dokumen Pra BLUD yang harus dipenuhi untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Standar pelayanan minimal atau lebuh dikenal dengan SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secaraminimal. Pelayanan dasar suatu Badan Layanan Umum Daerah merupakan jenis pelayanan publik yang mendasardan mutlak untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan. (SPM) adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib dan Berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalamrangka penyediaan barang atau jasa kebetuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warganegara, Mutu pelayanan dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang atau jasa kebetuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai Standar teknisagar hidup secara layaknya Urusan Pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh semua daerah
Sasaran Peserta Bimtek SPM BLUD/Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) BLUD
- Aparatur Pegawai dinas kesehatan
- Apartur Rumah sakit/RS/RSUD
- Kepala dan Pegawai Puskesmas
Informasi Bimbingan Teknis Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) BLUD
Kontak Person Panitia Nasional : 081213720188 – 082312506470
info@pusdiklatpemda.com Website www.pusdiklatpemda.com