Bimtek Perpajakan Bappenda Kab.Kepahiang Provinsi Bengkulu
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman dan Pengetahuan Mengenai Perpajakan Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Sosialisasi UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 Badan Keuangan daerah ( Bappenda ) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Mengirimkan 12 Pegawai Terbaiknya Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Bimtek Perpajakan Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Sosialisasi UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 Yang Di selenggarakan Pada Tanggal Selasa – Jumat 08 – 11 Februari 2022 di Hotel Merapi Merbabu Yogyakarta
Foto Dokumentasi Kegiatan Bimtek Bappenda Kab.Kepahiang Provinsi Bengkulu :
RUU HKPD berbicara tentang upaya memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan. Menkeu menegaskan bahwa meskipun terdapat penyederhanaan jenis PDRD, hal tersebut bukan untuk me ngurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah, namun justru ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah secara
terukur. Hal lain yang senantiasa menjadi pertimbangan dalam merumuskan reformasi pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah adalah semangat Undang-nndang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang hendak mendorong kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja. Bimtek Perpajakan Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Sosialisasi UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022
Informasi Bimbingan Teknis Silahkan Hubungi Kontak Person :
HP/WA 081213720188 – 082312506470
info@pusdiklatpemda.com / www.pusdiklatpemda.com