Bimtek Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana ( JKN ) Kapitasi Jaminan Kesehatan FKTP
Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi ( JKN ) satu upaya otoritas publik untuk memberikan penyelenggaraan kesejahteraan kepada daerah adalah dengan membuat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2014 yang ditunjukkan dengan substansi yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor .40 Tahun 2004 yang menjelaskan tentang Jaminan Sosial Nasional. Dana Kapitasi JKN adalah dana tunai yang dibayarkan setiap bulan oleh BPJS kepada Puskesmas atau FKTP swasta sebagai koperasi spesialis kesejahteraan bagi peserta JKN. Adapun alasan FKTP Puskesmas yang belum memiliki BLUD dalam melaksanakan penggunaan dana kapitasi JKN adalah Peraturan Menteri Kesehatan nomor 21 Tahun 2016.
Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi ( JKN ) Jaminan Kesehatan FKTP
Cara penyiapan dan pemanfaatan dana kapitasi yang paling umum dibedakan menjadi 1) Puskesmas yang memiliki BLUD diberikan kebijaksanaan segera atau adaptif dalam memanfaatkan dana kapitasi sesuai dengan kebutuhan dan besarnya kebutuhan puskesmas, 2) Puskesmas yang belum BLUD, mengikuti interaksi dimana puskesmas menyajikan rencana kerja dan rencana pengeluaran (RKA) ke dinas Kesehatan
Materi Bimtek antara Lain :
- Pembahasan Dasar Hukum Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana ( JKN ) Kapitasi Jaminan Kesehatan FKTP
- Peganggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan FKTP
- Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Dana Kapitasi
- Pengawasan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan FKTP
- Pengelolaa Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan FKTP
Jadwal Bimtek Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi ( JKN ) Jaminan Kesehatan FKTP
Hubungi :
Kontak Person Panitia Bimbingan Teknis : HP Amrullah 081213720188– 082312506470
www.pusdiklatpemda.com