Bimtek Pengelolaan dana kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang belum berstatus BLUD
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai diselenggarakan di Indonesia sejak tahun 2014. BPJS Kesehatan (badan yang ditunjuk sebagai penyelenggara JKN)dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) menghadapi tantangan dan hambatan dalam penyediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada peserta JKN. Salah satu tantangannya adalah dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi sebagai model pembayaran FKTP. Monitoring dan evaluasi penyelenggaran dana kapitasi menjadi penting untuk meningkatkan capaian jaminan kesehatan semesta melalui program JKN.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 yang dimaksud dengan Pengelolaan Dana Kapitasi adalah tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana kapitasi yang diterima oleh FKTP dari BPJS Kesehatan. Dalam pengelolaan dana kapitasi tersebut, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana kapitasi kepada FKTP milik Pemerintah Daerah. Pembayaran tersebut didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP sesuai data dari BPJS Kesehatan dan dibayarkan secara langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP.
Mekanisme pengelolaan dana kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemerintah Daerah yang belum berstatus BLUD adalah sebagai berikut:
- Penganggaran
- Pelaksanaan dan Penatausahaan
- Pertanggngjawaban
- Pemanfaatan dana kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang belum
berstatus BLUD
Jadwal Bimtek Pengelolaan dana kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang belum berstatus BLUD
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diharapkan kepada Pimpinan agar dapat mengikutsertakan unsur staf/pegawai/bagian yang terkait pada kegiatan tersebut. Informasi Hubungi Kontak Person:
HP/WA 081213720188 – 082312506470 Amirullah