Bimtek Peningkatan Kompetensi SDM Aparatur Bidang Humas Dan Keprotokolan
Peningkatan Kompetensi SDM Aparatur Bidang Humas Dan Keprotokolan Untuk membangun citra yang positif (positif image building) suatu organisasi publik atau birokasi pemerintahan terhadap pelayanan, Kenyamanan dan Keamanan Pejabat Pemerintah/Pejabat Daerah bukanlah masalah yang sederhana,dan didalam membentuk pribadi Sigap Seorang Protokol membutuhkan Skill, Knowledge dan Atittude.Dan di samping itu dalam rangka meningkatkan tupoksi Aparatur Pemerintah Daerah, Humas dan Protokol terhadap Kunjungan Kerja Presiden, Menteri, Tamu Daerah ( Pejabat Negara/Pejabat Pemerintah ),Protokol dan Humas adalah Barisan terdepan di dalam mengatur Keprotokolan, baik itu tata tempat,tata upacara,dan tata Penghormatan.Peran Humas dan Protokol adalah suatu hubungan sinergitas yang tidak bisa dipisahkan di dalam membangun citra Daerah. Karena Gagalnya suatu kegiatan Protokoler dan Humas akan berdampak Negatif pada citra Pemerintahan Daerah, yang berarti gagalnya PR Pemerintahan
Materi Pembahasan Bimtek Peningkatan Kompetensi SDM Aparatur Bidang Humas Dan Keprotokolan
- Landasan dan Sumber Hukum Keprotokolan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, tentang Keprotokolan
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Lambang-Lambang Kehormatan NKRI, serta ketentuan Tata tempat/preseance
- Petunjuk Keprotokolan
- SOP Kerptokolan
- Konsepsi Dasar Keprotokolan
- Pengertian dan Tujuan Pengaturan Keprotokolan
- Ruang Lingkup Keprotokolan (Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan)
Jadwal Bimtek Humas Dan Keprotokolan
Hubungi Kami Di
HP/WA 081213720188 – 082312506470
WWW.PUSDIKLATPEMDA.COM