Bimtek Pelayanan Publik Berbasis Digital Pada Kecamatan
Dasar Hukum Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dalam Pelayanan Publik Berbasis Digital
- Undang-undang No 23 Tahun 2014 Ttg Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah No 17 Thn 2018 Ttg Kecamatan
- Perpres No 95 Thn 2018 Ttg Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- PERMENDAGRI NO 70 TAHUN 2019 TTG SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH (SIPD)
- Permendagri No 18 Thn 2020 Ttg Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum, Sebagai pelaksana perangkat daerah kabupaten/kota, Camat melaksanakan sebagian kewenangan bupati/wali kota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum Serta camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di wilayah Kecamatan
Jadwal Bimtek Pelayanan Publik Berbasis Digital Pada Kecamatan
Hubungi 081213720188 – 082312506470
www.pusdiklatpemda.com
Peran Kecamatan untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota pada IKK LPPD Kabupaten