Bimtek Tugas dan Fungsi SPI RSUD
SPI merupakan salah satu unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) yang mengarah pada pemerintahan/birokrasi yang bersih (clean government). Peran SPI semakin lama semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan zaman. SPI diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai tambah pada produk atau layanan Rumah Sakit. Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Tugas dan Fungsi SPI RSUD
Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk :
- Membantu Direktur agar dapat secara efektif mengamankan investasi dan aset rumah sakit.
- Melakukan penilaian desain dan implementasi pengendalian intern, apakah cukup memadai dan dilaksanakan sistem pengendalian intern yang diciptakan untuk dapat menjamin data-data keuangan dapat dipercaya.
- Melakukan analisis dan evaluasi efektifitas sistem dan prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan rumah sakit.
Dalam menjalankan fungsinya SPI bertanggung jawab langsung kepada direktur rumah sakit. Adapun Tanggung jawab SPI adalah :
- Melakukan kajian dan analisis terhadap rencana investasi rumah sakit, khususnya sejauh mana aspek pengkajian dan pengelolaan risiko telah dilaksanakan oleh unit-unit kerja yang bersangkutan.
- Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian pengelolaan, pemantauan efektivitas dan efisiensi sistem dan prosedur, dalam bidang-bidang :
Jadwal Bimtek SPI RSUD
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diharapkan kepada Pimpinan agar dapat mengikutsertakan unsur staf/pegawai/bagian yang terkait pada kegiatan tersebut,
Hubungi Panitia 082312506470 Amirulah
www.pusdiklatpemda.com
info@pusdiklatpemda.Com