Bimtek Audit Kinerja Pemerintah Daerah ( Pemda)
Audit Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dijelaskan bahwa audit kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi. Audit kinerja dilakukan untuk menilai apakah sumber daya yang dimiliki telah dimanfaatkan secara efisien dan efektif serta telah memenuhi harapan stakeholder. Audit kinerja menitikberatkan pada pencapaian prestasi atau unjuk kerja instansi pemerintah. Dengan demikian audit kinerja berfokus pada hasil dan rekomendasi yang diberikan untuk meningkatkan kinerja. Penilaian atas pencapaian kinerja seharusnya tidak bersifat subjektif. Oleh karena itu, audit kinerja sebaiknya didasarkan pada indikator-indikator kinerja yang objektif.
Audit Kinerja Pemerintah Daerah
Dalam Rangka Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Mengenai audit kinerja dengan ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Melaksnakan Kegiatan Pelatihan dan Bimbingan Teknis audit Kinerja
Materi Pelatihan/Bimbingan Teknis
Materi yang dibahas dalam Bimbingan Teknis , Pelatihan ini meliputi:
- Konsep Audit Kinerja
- Perencanaan Audit Kinerja
- Pelaksanaan Audit Kinerja
- Pelaporan Audit Kinerja
Personal Kontak
Informasi lebih lanjut dan pembukaan kelas mandiri dapat menghubungi:
HP/081213720188 – 082312506470
www.pusdiklatpemda.com