Bimtek Persiapan Pra BLUD Tahun 2024
BLUD merupakan suatu pola untuk pengelolaan keuangan pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Penerapan BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Prinsip kinerja Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan. BLUD melakukan kegiatan berdasarkan pola prinsip efesiensi dan produktivitas.
Tahapan dalam pelaksanaan BLUD dapat dibagi menjadi dua garis besar yaitu tahap persiapan penerapan atau biasa disebut dengan Pra-BLUD dan juga tahap penerapan PPK-BLUD atau biasa disebut dengan Pasca-BLUD. Untuk UPT yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) tentu memerlukan persiapan dalam memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi BLUD sesuai dengan yang tercantum di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Persyaratan yang tercantum dalam peraturan tersebut teridiri dari
Syarat Persiapan Pra BLUD
- Syarat Substantif. (memiliki kelembagaan, syarat instansi Lembaga pemerintah yang menyediakan barjas, mengelola Kawasan khusus dan mengelola asset/dana khusus dari syarat substantive itu dikecualikan yaitu instansi yang memungut kewajiban misalnya samsat, pemungutan retribusi, pajak dll)
- Syarat Teknis. (Ada studi kelayakan terkait dengan persyaratan teknis, hanya yang layak yang bisa menjadi BLUD. Dilihat yang dikelola apa saja, misalnya yang dikelola hanya APBD artinya tidak ada fleksibilitas. Ada uang/ dana yang dikelola dan layanan yang di kembangkan untuk bisa menjadi BLUD)
- Syarat Administratif. (memenuhi syarat administrasinnya terdiri dari surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan Kinerja, dokumen Renstra, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, Standar Pelayanan Minimal (SPM), laporan audit terakhir atau
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam ,mempersiapkan Penerapan Status BLUD, kami Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah ( LINKPEMDA ) menawarkan proposal bimbingan teknis dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya manusia bagi pengelola layanan Puskesmas untuk mewujudkan profesionalisme aparatur pemerintah daerah yang berorientasi bisnis sehingga dan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Bimbingan Teknis dan Pendampingan Persiapan Penerapan PRA BLUD
Berikut Materi Pelatihan PRA BLUD Bagi Dinas Kesehatan dan Puskesmas
- Konsep BLUD sesuai permendagri No. 79 Tahun 2018
- Pemahaman Persyaratan Substantif
- Pemahaman Persyaratan Teknis
- Pemahaman Persyaratan Administrasi
- Lanjutan Paparan Kelompok,
- INFORMASI DAN PENDAFTARAN KEGIATAN LAINNYA
- LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- Sekretariat : Jl.Kalibaru Barat No.1 ,Jakarta Telpon 0213501999
- Informasi Pendaftaran : 081213720188 – 082312506470