Jadwal Bimtek Pemetaan Objek Pajak Pbb Berasis Geospasial
- Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
- Subjek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
- Pemetaan Objek Pajak yang selanjutnya disebut Pemetaan adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak untuk menghasilkan informasi geografis terkait Objek Pajak dan Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.
- Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di atas atau di bawah
permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu. - Pemanfaatan SIG untuk evaluasi nilai pajak bumi dan bangunan berdasarkan NJOP tahun 2018 untuk memberikan informasi pada masyarakat bahwa pentingnya membayar pajak agar sepenuhnya pembayaran pajak tersebut dapat membantu membangun daerah dan memberikan informasi mengenai berapa pajak bumi bangunan yang harus dibayar masyarakat tiap tahunnya.
Materi Bimbingan Teknis Pemetaan Objek Pajak Pbb Berasis Geospasial :
- Perundang – Undangan Pemetaan Dan Objek Pajak PBB
- Konsep umum Pendataan dan Pemetaan Objek Pajak PBB
- Lanjutan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan pendataan objek pajak PBB:
- Pengenalan Alat : Meteran Manual, Laser Distancemeter, GPS Handheld,
- Pengenalan Alat : SAS Planet, MapSource, Aplikasi Pendataan.
- Pengenalan Alat : Quantum GIS
- Perencanaan Kegiatan Pendataan dan Pemetaan Objek Pajak PBB
Untuk Informasi Sialhkan Hubungi ;
www.pusdiklatpemda.com – info@pusdiklatpemda.com
0823 1250 6470