Bimtek Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP ) Bidan Dokter dan Nakes Puskesmas dan Rumah Sakit
Bimtek Sasaran Kinerja Pegawai SKP Bagi Bidan, Dokter, dan Perawat di laksanakan Oleh Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan daerah di Jakarta, TANGGAL 20 Juli 2023
Bimtek Bimtek Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP ) Bidan Dokter dan Nakes Puskesmas dan Rumah Sakit
ini Bertujuan Agar dapat Membantu Dokter, Bidan Dan Tenaga Kesehatan Lainnya Untuk Menyusun Rencana SKP Sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No.1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.
Bimtek Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP ) Bidan, Dokter dan Nakes Puskesmas dan Rumah Sakit
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019, Pasal 2 dan 3 menjelaskan bahwa penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir, serta memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, hingga penilaian sikap dan perilaku PNS. Sedangkan pasal 4 menjelaskan bahwa penilaian kinerja PNS harus dilakukan berdasarkan prinsip; objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Untuk menyahuti ini, Dokter dan Tenaga Kesehatan perlu menyusun pedoman SKP dan Penilaian Kinerja PNS, penjabaran secara detail dan jelas dari PP No. 30 Tahun 2019 dan PermenPANRB No. 6 Tahun 2022, Sehingga akan menjadi acuan dan pedoman semua dosen dan Tendik dalam mengerjakan SKP dan penilaian kinerjanya.
Info Bimtek dan Pelatihan Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP ) Bidan Dokter dan Nakes Puskesmas dan Rumah Sakit
Hubungi Kami
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
www.pusdiklatpemda.com
info@pusdiklatpemda.com
0823 1250 6470 – 081213720188