Bimbingan Teknis Pelaksanaan APBD Tahun 2024 Dan SIPD Penatausahaan Keuangan Daerah
Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Bagi SKPD dengan realisasi APBD rendah didasarkan hasil monitoring pelaksanaan kegiatan dan anggaran, kepala daerah dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, pengurangan terhadap tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja dan sanksi lainnya sesuai kewenangan kepala daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bimbingan Teknis Pelaksanaan APBD Tahun 2024 Dan SIPD Penatausahaan Keuangan DaerahUntuk memberikan pemahaman dan arahan Peserta agar memiliki pemahaman terkait Pelaksanaan APBD Tahun 2024 Dan SIPD Penatausahaan Keuangan Daerah Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Mernyelenggarakan Bimbingan Teknis Tersebut.
METODOLOGI
1. Ceramah/Presentasi
2. Diskusi/Solusi , Tanya/Jawab
3. Studi Kasus dalam menyelesaikan Permasalahan
4. Praktek
NARASUMBER/INFRASTRUKTUR
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli dari Pemerintah Pusat
· Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia