Bimtek Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023
Pemerintah Resmi Menerbitkan Aturan turunan dari Ketentuan Perpajakan Daerah Pada UU/1/22 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah ( HKPD ) Aturan Tersebut Ialah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD)
Pada PP 35/2023 dimuat ketentuan mengenai tata cara pemungutan opsen, presentase penerimaan pajak daerah yang dialokasikan untuk program tertentu (earmarking), retribusi, hingga ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi yang meliputi pendaftaraan, pendataan, penetapan besaran pajak terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, penghapusan piutang, tata cara penetapan tarif pajak daerah secara nasional oleh pemerintah pusat, mekanisme evaluasi raperda pajak dan retribusi, tata cara evaluasi perda, hingga tata cara pemberian insentif.
-
MAKSUD DAN TUJUAN
- Memahami Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Memahami Penentuan Target Dalam APBD
- Memahamai Tata Cara Perhitungan PKB Dan BBN-KB
- Memahami Tata Cara Pemungutan Opsen
- Memahami Tata Cara Penetapan Pajak ( Jenis Pajak Official Assessment dan Perhitungan Pajak Kendaraan
- Memahami Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah ( Fokus Jenis Pajak Official Assessement
- METODOLOGI
- Ceramah/Presentasi
- Diskusi/Solusi , Tanya/Jawab
- Studi Kasus dalam menyelesaikan Permasalahan
- Praktek
- NARASUMBER/INFRASTRUKTUR
Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli dari Pemerintah Pusat
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
HUBUNGI KAMI
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.pusdiklatpemda.com
info@pusdiklatpemda.com
0823 1250 6470 – 081213720188